Lokasi / Beranda / Berita / KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Penyidikan baru ini menyusul sejumlah nama yang muncul dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.
Menkeu Purbaya hendak mengecek
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menteri yang menaungi Direktorat Jenderal Bea Cukai merespons munculnya kembali nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam fakta persidangan perkara suap yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan akan mengeceknya lebih lanjut.
"Wah saya enggak tahu, nanti saya cek ya?" kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Majelis hakim dalam persidangan yang memvonis bos Blueray Cargo John Field dan kawan-kawan, mengungkap sejumlah fakta persidangan, termasuk rincian pembagian uang yang tercatat dalam pembukuan internal Blueray Cargo.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, alokasi dana terbesar diberikan kepada pihak berkode "BC 1". Berdasarkan keterangan John Field di persidangan, kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Sebelumnya — Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
Selanjutnya — Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
Artikel Terkait
- KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM
- IESR: Kepastian Kebijakan Jadi Penentu Investasi Energi Surya
- Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
- Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang
- 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL
- Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut
- Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
- Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
