Lokasi / Beranda / Pendidikan / Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.
"Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?
Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.
Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.
Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.
Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.
Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya — Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
Selanjutnya — Harga Minyak Dunia Stabil Meski AS dan Iran Saling Serang
Artikel Terkait
- KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
- UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri
- FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
- Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?
- Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
- Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
- Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
- Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
