Lokasi / Beranda / Bisnis / Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0
Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.
Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.
Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya — Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan Nusantara
Selanjutnya — Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
Artikel Terkait
- Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
- Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
- Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026
- "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
- Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup
- Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
