Lokasi / Beranda / Pendidikan / Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas
Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya — 2 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
Selanjutnya — Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
Artikel Terkait
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Sederet Fakta Menarik Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Siapa Ukir Sejarah?
- Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
- Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes
- Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang
- DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
- Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
