Lokasi / Beranda / Otomotif / DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid

Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu .
Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum kompak mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan oknum ini bukan kebijakan ataupun representasi dari institusi. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak menghindari konflik ego sektoral.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuhnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus menyangkut Febrie Adriansyah tersebut. Ia menekankan agar tim tersebut tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.
" yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ucapnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu .
Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat
Selanjutnya — Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Artikel Terkait
- Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
- Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
- Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
- Tinggalkan Motor 2 Menit untuk Ambil Paket, Ojol di Tangerang Jadi Korban Curanmor
- [KLARIFIKASI] Konten AI, Suporter Norwegia Lakukan "Viking Row" di Conveyor Bandara
- Kelompok Kriminal Terorganisir India Jadi Ancaman Global
- Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
- Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU
