Lokasi / Beranda / Bisnis / Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak

Empat SD Negeri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kekurangan murid pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan terdapat 4 SD Negeri yang memiliki murid baru di bawah 5 anak.
Sekolah tersebut tersebar di 3 kecamatan yang ada di Demak sesuai rekap akhir Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Sekolah yang kekurangan siswa di angka 5 anak ke bawah itu ada empat," ujar Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, dikonfirmasi Kamis (16/7/2026).
Daftar SDN Demak yang minim murid
Rinciannya di Kecamatan Demak: SD Negeri 16 Bintoro 3 murid baru, SD Negeri Bintoro 8, 5 murid baru. Kecamatan Kebonagung: SD Negeri Mengunrejo 3 sebanyak 5 siswa, serta di Kecamatan Bonang: SD Negeri Gebang 3 sebanyak 5 siswa.
Haris tidak mengetahui pasti penyebab minimnya minat masyarakat Demak yang menyekolahkan anaknya di SD Negeri.
"Kita nanti akan perdalam lagi kenapa bisa terjadi seperti itu," ujarnya.
Soal kebijakan zonasi
Dia mengaku akan melakukan analisis mendalam dengan terjun langsung ke masyarakat untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya terhadap sekolah-sekolah yang kekurangan murid.
"Kami akan analisis potensi, apabila dimungkinkan jangka panjang itu merger. Kemudian sisi masyarakatnya kita edukasi masyarakat bahwa sekolah yang sekarang ini kurang atau mungkin harapan dari mereka seperti apa si," terangnya.
Haris menambahkan, aturan zonasi juga tak menutup kemungkinan jadi penyebab sejumlah SD Negeri kekurangan murid.
Namun untuk mengungkap detail permasalahan yang terjadi setelah melakukan analisa mendalam nantinya.
"Bisa jadi kan zonasi yang terjadi di lingkungan tersebut, nanti kita lihat potensinya bagaimana, ada anak yang lahir di daerah situ tidak sekolah di situ kan bisa jadi juga," katanya lagi.
Sebelumnya — Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
Selanjutnya — Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset
Artikel Terkait
- Waketum Golkar Wihaji Terpilih Aklamasi Jadi Ketum MKGR
- KLHN 2026: AHM Dorong Transformasi Layanan Berbasis Empati
- Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Bandara Gewayantana Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
- Perselisihan Berujung Penusukan Pria di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku
- Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
