Lokasi / Beranda / Olahraga / Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya — MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
Selanjutnya — Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
Artikel Terkait
- Viral Diduga Konflik Antartetangga di Gambir hingga Pria Digotong Paksa
- Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
- Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
- Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
- Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
- Trump Ingin AS Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sendiri, Bisa Bareng China Juga
- Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
- Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
