Lokasi / Beranda / Olahraga / Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya — Beda Penjelasan dengan Pertamina Soal Antrean BBM di SPBU, Bobby: Masyarakat Butuh Minyak, Jangan Bertele-tele
Selanjutnya — Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember
Artikel Terkait
- Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
- Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
- Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
- Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
- Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
- Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
- Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
- Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
