Lokasi / Beranda / Otomotif / KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memperkuat literasi terkait bisnis perdagangan karbon yang berasal dari sampah agar tidak mudah terjebak oleh tawaran kerja sama asing yang merugikan daerah.
"Barangnya tidak kelihatan, tapi bisa jadi duit dan skalanya besar. Sangat mungkin nanti ada orang datang, investor dari mana, bicara bla bla bla, lalu karena kita kurang paham, kita iya-iya saja dan bikin perjanjian. Tiba-tiba dia meng-offset-kan (menutupi), itu jadi duit besar, tapi manfaat untuk kitanya kurang," kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/7/2026).
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada penanaman pohon dalam di kawasan Politeknik Pelayaran Sumbar Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di provinsi tersebut.
Ia mengatakan salah satu potensi karbon terbesar di daerah bersumber dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat ditangkap menggunakan teknologi bio-membran untuk kemudian dikonversi menjadi energi.
Penurunan emisi metan tersebut, lanjutnya nantinya dapat diklaim dan dijual ke pasar karbon dunia melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).
Ia menyebutkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gerbang, Bekasi dilaporkan mampu menghasilkan potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah karena kemampuannya mengeliminasi emisi dari tingkat tertentu hingga menjadi nol.
Edukasi karbon
Oleh karena itu, ia menginstruksikan kedeputian yang membidangi perdagangan karbon untuk segera menggelar program edukasi dan pelatihan nasional bagi seluruh aparatur Pemda di seluruh Indonesia.
"Saya minta jajaran di kedeputian perdagangan karbon untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Pemda di Indonesia mengenai mekanisme bisnis karbon ini. Langkah ini penting agar daerah paham regulasi dan tidak dirugikan dalam negosiasi kerja sama," tegasnya.
Melalui pemahaman regulasi SPEI yang matang, lanjutnya pemerintah daerah diharapkan dapat secara mandiri mengelola potensi lingkungan di wilayah masing-masing, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian ekologi.
Ia menambahkan dirinya siap mencarikan investor bagi daerah sehingga badan usaha milik daerah juga menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan banyak investor yang menyatakan tertarik berinvestasi terkait pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
"Tapi tidak satu pun yang jadi, bahkan ada sampai membawa bintang film. Selain itu juga ada syaratnya diperbolehkan membawa sampah dari negara lain, mana mau kita. Mereka pikir kita bodoh aja," kata dia.
Sebelumnya — PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
Selanjutnya — Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
Artikel Terkait
- Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
- Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak
- Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY
- Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
- Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK
- Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
- Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
