Lokasi / Beranda / Berita / Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan
Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .
Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.
Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.
Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.
Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
Selanjutnya — Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
Artikel Terkait
- Kerja Keras tapi Gaji Stagnan? Dosen USU Beri Analisis dan Solusinya
- Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
- Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
- Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
- Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung
- Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
- Anton Eks Drummer Sheila On 7 Menikah di Usia 47 Tahun
- Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
