Lokasi / Beranda / Hiburan / Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.
"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.
Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.
"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.
Putusan MK terkait UIP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."
Sebelumnya — Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
Selanjutnya — Bobby Akan Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Nias: Biar Tak Semua Masyarakat ke RS
Artikel Terkait
- Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki
- Demam Piala Dunia 2026, Haaland dan Lionel Kini Jadi Nama Favorit Bayi
- Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
- BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
- 90 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp 219,7 Miliar, Ada Private Lift
- Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik
- United Kenalkan Industri Motor Listrik Nasional ke Dunia Pendidikan
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
