Lokasi / Beranda / Otomotif / 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Sebanyak 43 orang yang mayoritas merupakan pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Para PKL tersebut kedapatan menggunakan trotoar dan memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Mereka terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilakukan petugas.
Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Muhammadong mengatakan, sidang Tipiring merupakan salah satu bentuk tindak lanjut penegakan perda.
"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ujar Muhammadong melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Ia juga menegaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan Tipiring tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 kepada pelanggar.
Selain itu, setiap pelanggar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Dari hasil persidangan, total denda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Menurut dia, sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur membangun budaya tertib di ruang publik.
"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama," tandasnya.
Sebelumnya — China Tinggalkan Properti, AI dan Robot Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Selanjutnya — Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
Artikel Terkait
- Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
- Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
- Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
- Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
- FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri
- Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
