Lokasi / Beranda / Olahraga / Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.
Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).
Dok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.
Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya — Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
Selanjutnya — Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
Artikel Terkait
- Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
- FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
- Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
- MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
- Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap
- Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan
- Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Perkuat Koordinasi hingga Integritas
- Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
