Lokasi / Beranda / Olahraga / Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan
Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026) malam.
Tersangka berinisial BA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 21.41 WIB, tersangka BA tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat personel Brimob.
ASN tersebut mengenakan rompi pink dan pergelangan tangannya diborgol. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.
Dengan keadaan memakai masker, tersangka berjalan begitu cepat tanpa mengungkapkan sepatah kata pun.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.
"Hari ini, Senin, 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka ASN berinisial BA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy di lokasi, Senin malam.
Menurut Rinaldy, perbuatan BA berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Parung.
Soal dugaan peran BA mengatur pemenang tender, pihak kejaksaan belum mau bicara lebih jauh.
"Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldy.
Ditahan dan Kerugian Negara
Tersangka BA dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.179.191.850 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
BA langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin malam.
Ia dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.
Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar.
Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.
Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026) menyebut penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli sebelum menentukan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya — Air PAM di Jakbar Berpotensi Mati 5 Hari Mulai 17 Juli, 55.272 Pelanggan Terdampak
Selanjutnya — WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
Artikel Terkait
- Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
- Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
- Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
- Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
- Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
- Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
- 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
- Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
