Lokasi / Beranda / Wisata / Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha

Dia menjelaskan soal identitas dan status tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan oleh keluarga Dokter Icha yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake.
Kristoforus mengaku sudah dua kali diperiksa polisi terkait kasus itu. Pertama kali dia diminta keterangan oleh penyidik Kepolisian Resor TTU pada tanggal 4 Juli 2026 lalu di Kefamenanu.
Dia pun akan selalu bersedia untuk dimintai keterangan lagi jika dibutuhkan oleh penyidik Polda NTT.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita akan memenuhi undangan atau panggilan dan seterusnya dari polisi,” kata dia.
Sebelumnya, keluarga Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha yang kemudian meninggal dunia.
Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
Sebelumnya — Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
Selanjutnya — Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil
Artikel Terkait
- Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar
- Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi
- Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
- Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
- Belajar Dulu sebelum Trading, Investor Asal Medan Ini Andalkan Edukasi Pasar Modal dari BNI Sekuritas
- Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
- Akhir Pelarian 'Taufik Hidayat' Cikarang
- Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
