Lokasi / Beranda / Bisnis / Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000

Ian menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung melakukan penelusuran.
Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Petugas melakukan verifikasi lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.
Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedukasi pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Ian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran tersebut.
Menurut dia, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
Ia berharap masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.
Sebelumnya — 1 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan
Selanjutnya — Militer China-Filipina Bentrok di Laut China Selatan, 1 Orang Luka
Artikel Terkait
- Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
- Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
- MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
- India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
- Iran Ancam Serangan Skala Penuh Jika AS Tak Berhenti Menyerang
- Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
- Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
