Lokasi / Beranda / Kesehatan / Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.
Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.
"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .
Baca berita selengkapnya di sini.
Sebelumnya — Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
Selanjutnya — Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
Artikel Terkait
- Keadilan Mengadili Sang Penjaga
- Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
- Apa Itu WAICO? Organisasi AI Dunia yang Baru Didirikan dan Indonesia Jadi Salah Satu Pendirinya
- KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
- Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
- INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
