Lokasi / Beranda / Bisnis / Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan peran strategis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dalam melindungi petani. Koperasi ini diproyeksikan menjadi penyerap utama atau off-taker hasi, panen masyarakat di desa.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam acara Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya, Jakarta, hari ini.
Ia memastikan pemerintah berpihak pada rakyat dan tidak akan membiarkan petani merugi akibat fluktuasi harga. Menurutnya, jika harga panen jatuh di pasaran, KDKMP akan hadir untuk membeli hasil bumi para petani.
"Kalau nanti panen Saudara, petani-petani kita, kita sudah janji berpihak kepada rakyat petani Indonesia, nggak boleh tawar," ujar Zulhas, Kamis .
"Oleh karena itu, kalau petani panen harganya di bawah 6.500, maka Koperasi Desa Merah Putih yang akan membeli. Tidak boleh petani dirugikan," sambungnya.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan untuk sektor perikanan melalui koperasi nelayan Merah Putih. Langkah ini menjadi modal dasar pemerintah sebelum melakukan berbagai pengembangan lanjutan di masa depan.
"Kalau ada ikan terlalu murah nelayan dirugikan, koperasi nelayan Merah Putih yang akan dibeli. Tentu ini modal besar, setelah itu akan banyak pengembangan-pengembangan lagi," tutur Zulhas.
Selain penyerap panen, KDKMP juga akan menjadi pintu tunggal penyaluran berbagai bantuan pemerintah. Bantuan tersebut meliputi bansos, beras SPHP, pupuk subsidi, alat pertanian, hingga gas melon tiga kilogram.
Sebelumnya — Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
Selanjutnya — Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
Artikel Terkait
- Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
- Perbankan dapat Kucuran Dana SAL, Mengapa Kredit UMKM Masih Lesu?
- KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
- Kenapa Konsumen Masih Saja Terjerat Rayuan Pengembang Nakal?
- Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
- 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU
