Lokasi / Beranda / Hiburan / Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi

Aksi pencurian kabel listrik senilai ratusan juta rupiah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dipergoki petugas. Dua orang pelaku diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari di area power house di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Berawal saat petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin di area tersebut.
"Saat pengecekan, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel," kata Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu .
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke petugas keamanan. Tim keamanan selanjutnya menyisir area power house dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan SPBU.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset," ujarnya.
Petugas keamanan kemudian menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Saat itulah, petugas menemukan dua pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan.
Petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Kedua pelaku, pria berinisial N dan S kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Selatan.
Sementara itu, dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel namun telah diputus, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp 143.760.000," lanjutnya.
Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"Polsek Cikarang Selatan masih mendalami peran masing-masing pihak, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkasnya.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
Selanjutnya — Owen Rahadiyan Mundur dari Jabatan Manajer Persipura Jayapura
Artikel Terkait
- Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
- Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu
- Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
- Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
- Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola
- Resep Nasi Goreng Solaria, Gurih dengan Aroma Wok yang Khas
- Guyon Cak Imin: PKB Lebih Jago dari Golkar di Mini Soccer, di Pemilu?
- BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
