Lokasi / Beranda / Teknologi / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya — Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin
Selanjutnya — 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
Artikel Terkait
- Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
- Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
- BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
- Candu Judol Pangreh Praja
- Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
- Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Jember, Satgas Selidiki Penyebabnya
- Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
- Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
