Lokasi / Beranda / Teknologi / 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah
56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat, hingga Kamis 16 Juli 2026, bencana kekeringan telah melanda 56 desa yang tersebar di 35 kecamatan pada sembilan kabupaten dan kota.
Kondisi ini menjadi salah satu dampak nyata musim kemarau yang mulai dirasakan di berbagai wilayah.
Sebagai upaya penanganan, BPBD Jawa Barat telah menyalurkan sebanyak 1.219.500 liter air bersih kepada masyarakat terdampak.
Distribusi tersebut dilakukan secara bertahap melalui BPBD kabupaten/kota dengan dukungan pemerintah provinsi.
Wilayah mana yang paling terdampak kekeringan?
Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan dampak kekeringan paling luas dibandingkan daerah lainnya. Total terdapat:
30 desa di 15 kecamatan di Kabupaten Bogor7 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya6 desa di 3 kecamatan di Kabupaten Bekasi4 desa di 2 kecamatan di Kabupaten Karawang3 desa di 3 kecamatan di Kabupaten Pangandaran2 desa di 2 kecamatan di Kota Bogor2 desa di 2 kecamatan di Kota Sukabumi1 desa di 1 kecamatan di Kabupaten Garut1 desa di 1 kecamatan di Kabupaten Purwakarta.Pranata Humas BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat, menyampaikan bahwa sebaran kekeringan cukup merata, meskipun tingkat dampaknya berbeda di setiap wilayah.
Hadi Rahmat menyebutkan bahwa penanganan kekeringan sejauh ini masih dapat dilakukan oleh masing-masing daerah.
"Untuk saat ini BPBD Jabar supporting ke Purwakarta," ujar Hadi, Jumat (17/7/2026) dikutip dari TribunJabar.id.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang mencakup 27 kabupaten dan kota.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa penetapan status ini bertujuan mempercepat respons penanganan bencana.
Kebijakan ini diambil berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau berpotensi memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Selain penyaluran air bersih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak kemarau.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BPBD Jabar Catat 56 Desa Terdampak Kekeringan, Kabupaten Bogor Alami Dampak Terluas.
Sebelumnya — KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
Selanjutnya — Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina
Artikel Terkait
- Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
- Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
- Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
- Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
- Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Ikut Campur di Muktamar PBNU
- Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
- Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
- BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
