Lokasi / Beranda / Wisata / Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PT Pegadaian dan United States Secret Service untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti berupa uang dan emas yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6 miliar telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi.
Selain itu, polisi juga melibatkan PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Budi.
Sementara itu, untuk memverifikasi barang bukti berupa uang tunai sebesar 6 juta dollar AS, kepolisian menggandeng United States Secret Service.
Menurut Budi, lembaga tersebut menyatakan mata uang yang disita merupakan uang asli.
"Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," tuturnya.
Adapun barang bukti berupa 16 juta dollar Singapura beserta sejumlah mata uang asing lainnya dipastikan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkapnya.
Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain barang bukti, kepolisian turut menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Polri menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sebelum mengalihkan penanganan perkara ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya — Futurismo: Saat Industri Memilih Sendiri "Champion"
Selanjutnya — KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Artikel Terkait
- Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
- Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
- GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
- Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
- Filipina Buka Pusat Pelatihan Eksorsisme Pertama di Asia, Libatkan Psikolog dan Ahli Saraf
- Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
- Trump Bilang Spanyol Pantas Menangi Piala Dunia
